• CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

    CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

    Cara mudah menghafalkan Muqarrar al-Quran untuk semua tingkat: 1. Jadikan al-Quran itu sangat penting bagi anda, ia merupakan petunjuk dan pedoman menuju keselamatan dunia dan akhirat kalau orang tahu pentinganya al-Quran ia akan semangat membaca dan meghafalkan.....

  • Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya. Dalam....

  • Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Assalamu’alaikum wr.wb. Bagaimana hukum kepiting menurut empat madzhab???....

Thursday, June 2, 2011

CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

Cara mudah menghafalkan Muqarrar al-Quran untuk semua tingkat:

1. Jadikan al-Quran itu sangat penting bagi anda, ia merupakan petunjuk dan pedoman menuju keselamatan dunia dan akhirat kalau orang tahu pentinganya al-Quran ia akan semangat membaca dan meghafalkan.

2. Tasmi’ untuk menghafal al-Quran sangat perlu sekali di tasmi’kan, supaya tahu kesalahan dalam membaca, carilah guru yang bagus dalam hal ini.

3. Perhatikan arti-arti ayat yang dibaca, seperti dalam surat al-Baqarah 5 ayat pertama tentang orang-orang beriman, 2 ayat selanjutnya tentang orang-orang kafir dan 13 ayat selanjutnya tentang orang-orang munafik.
Penulis sendiri dulu ketika susah menghafal halaman (8) وإذ نجينا كم kami perhatikan ayatnya tenang rahmat Allah pada Bani Israil, pertama-tama kami perhatikan ayat وإذ نجينا كم, kami selamatkan, diselamatkan dengan bagaimana? Lalu ayat selanjutnya وإذ فرقنا بكم البحر yang artinya dan kami belahkan laut, lalu kami janjikan وإذ وعدنا kemudian kami maafkan ثم عفونا عنكم setelah itu baru kami berikan kitab وإذ اتينا موسي االكتاب setelah itu ayat selanjutnya وإذ قال dan وإذ قلتم lalu ketika mereka terkena petir mereka kemudian dibangkitkan ثم بعثنا كم dan diberi naungan awan وظلَلنا

4. Perhatikan ayat-ayat yang mirip:
واتقوا يوما لا تجزى نفس عن نفس, ada dua. Pokoknya yang pertama لا يقبل منها شفاعة(pertolongan), yang kedua لايقبل منها عدل (keadilan).
وإذ اخذنا ميثاقكم àواذكروا
وإذ اخذنا ميثاقكم àواسمعوا
وقالوا لن تمسنا النار إلا اياما معدودةà berhenti


وقالوا لن تمسنا النار ألا أياما معدوداتà سورة أل عمران
قولوا امنا بالله وما أنزل اليناà البقرة: 136
قل أمنا بالله وما انزل عليناà ال عمران:
84
Terus dalam suratal-Baqarah وما اوتى ada dua, sedangkan dalm suart al-Imran hanya satu.
Selanjutnya bisa dilihat di kitab:
إعانة الرحمن فى حفظ كلام الرحمن

Membedakan:
والله بما تعملون بصير, وااله بما تعملون خبير

Dalam juz satu hanya satu:
بصير إن الله بما تعملون –واقيموا الصلوة

Dalam Juz dua:
واتقوا الله واعلموا ان الله بما تعملون بصير, (2:232)
واالله بما تعملون خبير, (2:233)
ان الله بما تعملون بصير, (237)

Dalam Juz tiga:
فإن لم يصبها وابل فطل—وااله بما تعملون بصير, (265)
وإن تخفوها وتؤتوها فهو خير لكم – والله بما تعملون خبير

5. Perhatikan Dhamir
وإذا قيل لهم امنوا بما انز الله قالوا نؤمن بما انزل علينا ويكفرون بما وراءه وهو الحق مصدقا لما معهم
Orang selalu sering membaca معكم karena lupa dhamir pertama adalah هم
كذلك يبين الله اياته للناس لعلهم يتقون.(2:187)
ويبين اياته للناس لعلهم يتذكرون (2:221)
كذلك يبين الله لكم اياته لعلكم تعقلون(2:242)

6. Anjuran:
* Muraja’ah setiap hari, al-Quran itu bagaikan tamu. Ia tidak nyaman berkunjung di orang yang tidak pernah menyapanya.
* Muraja’ah paling ringan bisa dilakukan setelah selesai shalat. Jika setelah shalat minimal dua lembar, maka minimal satu hari minimal kita sudah membaca satu juz.
* Jadikan bus dan halte sebagai tempat muraja’ah.
* Muraja’ah bisa dengan menuliskan hafalan-hafalan kita ataupun dengan mendengarkan muratal-muratal.
* Kalau mahasiswa al-Azhar tidak hafal al-Quran, bagaimana dengan mahasiswa lain yang tidak belajar ilmu agama???

Monday, May 23, 2011

Memakai Celana Jin Untuk Shalat


Pertanyaan?
Bagaimana wanita yang berjilbab tetapi memakai celana jin/celana leging/memakai deker Untuk shalat? Padahal di Indonesia sudah banyak wanita yg sehari-harinya memakai seperti itu.
Mufarrichatul Aminah

Jawaban:
Memang shalat syaratnya harus menutup aurat, sebagian besar ulama menyatakan tidak apa-apa shalat memakai celana. Walaupun menunjukkan lekuk tubuh karena sangat susah dihindari. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالر...كبة والألية ونحوها صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكي الدارمي وصاحب البيان وجهاً أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر
  
“Jika pakaian yang dikenakan telah menutupi warna kulit dan bentuk lekuk tubuh seperti bentuk paha atau bokong dan semacamnya masih tampak, maka shalatnya tetap sah karena aurat sudah tertutup. Sedangkan, Ad-Darimi dan penulis kitab Al-Bayan memiliki pendapat lain, bahwa dalam kondisi demikian shalatnya tidak sah karena menampakkan bentuk lekuk tubuh. Wallahu a’lam.[]

Sunday, May 22, 2011

Bermakmum Dengan Madzhab Lain


Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya.

Dalam masalah ini para ulama fikih berbeda pendapat.

Dalam Madzhab Syafii yang paling ashah –paling kuat- sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Majmu' kar ya imam Nawawi bahwa seorang makmum apabila mengetahui bahwa imam meninggalkan hal-hal yang dianggap makmum sebagai syarat sahnya shalat maka tidak sah bagi makmum untuk mengikutinya, jika ia tidak mengetahui atau ragu apakah imam meninggalkan syarat sahnya shalat tersebut maka ia sah bermakmum dengannya.

Ada juga ulama madzhab Syafii yang memperbolehkan bermakmum dengan imam madzhab lain walaupun menurut makmum membatalkan shalat. Pendapat ini diusung oleh Muhammad bin Al Qaffal karena menganggap yang dijadikan patokan adalah keyakinan imam bukan keyakinan makmum.

Contoh kasus jikalau seorang syafii melihat imam dari madzhab hanafi telah menyentuh perempuan atau meninggalkan thomakninah dalam shalat maka menurut pendapat jumhur syafii tidak sah berjamaah dengannya. Adapun menurut imam Muhammad bin al Qaffal maka boleh mengikutinya.

Begitu juga jikalau seorang Syafii melihat imamnya yang bermadzhab Maliki telah berwudlu dengan air bekas untuk wudu atau mandi atau disebut dengan air mesta'mal maka menurut jumhur madzhab Syafii tidak sah jika ia bermakmum dengannya adapun menurut Al Qaffal hal itu sah-sah saja asal si imam yakin bahwa perbuatannya itu benar menurut madzhabnya.


Menurut madzhab Hanafi

Yang paling kuat dalam madzhab Hanafi bahwa jika seorang Hanafi melihat dari imam yang bermadzhab Syafii misalnya telah meninggalkan syarat atau rukun shalat menurut madzhab Hanafi maka tidak sah ia bermakmum dengannya.
Berkata syekh Asy Syaranbalawi dalam menyarahi kitab Ad Dur mengatakan bermakmum dengan orang yang bukan madzhab jikalau ia menjaga syarat dan rukunnya shalat maka sah bermakmum dengannya, hukumnya makruh, jika imam tidak menjaga rukun dan syarat shalat maka tidak sah.

Ada juga ulama madzhab Hanafi seperti Abu Bakar ar Razi berpendapat akan bolehnya bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya, walaupun menurut sang makmum sang imam sudah batal dalam shalatnya, pendapat imam ar Razi ini juga didukung oleh Abdul Adzim bin Farukh.

Menurut madzhab Maliki

Dalam madzhab Maliki bahwa bermakmum dengan imam yang berbeda madzhab yang menurut makmum shalatnya tidak sah seperti meninggalkan menggosok dalam wudlu ataupun meninggalkan membasuh kepala semuanya maka ia boleh mengikutinya. Berkata syekh Kholil dalam kitabnya boleh mengikuti imam yang berbeda madzhab dalam hal furu' walaupun sang imam meninggalkan syarat sahnya shalat seperti berwudlu dengan membasuh sebagian kepala.


Menurut madzhab Hambali

Menurut madzhab Hambali boleh bermakmum dengan imam yang berbeda madzhab dalam hal furu'iah. Imam Ahmad menganggap bahwa orang yang berbekam wajib berwudlu, lalu dikatakan kepadanya jika imam hendak mengimami padahal ia habis berbekam dan tidak berwudlu lagi apakah kita shalat di belakangnya? Imam Ahmad mengatakan bagaimana kita tidak shalat di belakang Said ibnu al Musayyab dan imam Malik.

Itulah sebagian pendapat ulama tentang bermakmum kepada imam yang berlainan madzhab, penulis sendiri berpendapat bolehnya bermakmum dengan orang yang berlainan madzhab, karena semua madzhab tersebut mempunyai dalil-dalil yang kuat dari Al Quran dan sunnah, alangkah baiknya kita mengatakan seperti perkataan imam Ahmad, bagaimana kita tidak shalat dengan imam Malik, Said ibnu Musayyab.

Cabang dari masalah ini bisa kita terapkan dalam hal Qunut dalam shalat dan lain sebagainya, Wallahu A'lam.

Kholil Misbach, Lc