Assalamu’alaikum wr.wb.
Akhir-akhir ini kan banyak mukena yang tipis, kalau dilipat bisa kecil banget. Tapi, terkadang karena terlalu tipisnya, jadi terlihat bagian dalamnya(transparan). Dan kalau masalah warna bagaimana?? Aku juga pernah lihat orang shalat memakai jilbab dan bawahannya hanya memakai kaos kaki saja, apakah boleh???
Nie Hasna dari Kudus
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.Wb.
Wa'alaikumsalam wr.Wb.
Pertanyaan yang bagus dan kritis terhadap keadaan. Masalah ini tidak hanya terjadi pada kaum perempuan saja. Kaum laki-laki pun juga mengalami hal yang sama, yaitu sarung yang tipis. Intinya kalau shalat tidak wajib memakai mukena, yang wajib adalah menutup aurat. Sedangkan pakain yang menutupi aurat harus memenuhi beberapa syarat. Dalam kitab Mauŝu’ah al-Usrah Tahta Ri’âyat al-Islam (Ensiklopedia Usrah Dalam Naungan Islam), karya Dr. Atiah Shaqar jil 2 hal 105-109. Setidaknya ada 5 syarat pakaian yang menutupi aurat:
1. 1. Sabighah artinya harus menutupi semua aurat
2. 2. Samikah artinya tidak nampak badan dibelakang pakaian tersebut, jadi tidak tipis dan transparan. Sebagai tambahan Siti Aisyah kalau lihat perempuan shalat dengan pakaian tipis beliau menyuruhnya untuk memakai pakaian yang agak tebal
3. 3. Fadlfadlah artinya agak longgar tidak ketat sehingga nampak lekak lekuk tubuh
4. 4. Alla Takuna Zinatan fi Nafsihi artiya: tidak berupa perhiasan seperti mahkota
5. 5. Alla Takuna Musyabhatan Litsau Marah Kafirah artinya: Pakaianya tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Jadi mukena yang tipis tidak memenuhi syarat yang kedua.
Sedangkan untuk masalah warna, tidak ada masalah, boleh shalat memakai jilbab dan bawahnya kaos kaki. Malah kita tidak pernah lihat di Mesir dan di Saudi shalat memakai mukena kecuali orang Indonesia, jadi mukena itu budaya baik bangsa kita Indonesia.
0 comments:
Post a Comment