• CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

    CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

    Cara mudah menghafalkan Muqarrar al-Quran untuk semua tingkat: 1. Jadikan al-Quran itu sangat penting bagi anda, ia merupakan petunjuk dan pedoman menuju keselamatan dunia dan akhirat kalau orang tahu pentinganya al-Quran ia akan semangat membaca dan meghafalkan.....

  • Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya. Dalam....

  • Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Assalamu’alaikum wr.wb. Bagaimana hukum kepiting menurut empat madzhab???....

Sunday, May 22, 2011

Bermakmum Dengan Madzhab Lain


Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya.

Dalam masalah ini para ulama fikih berbeda pendapat.

Dalam Madzhab Syafii yang paling ashah –paling kuat- sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Majmu' kar ya imam Nawawi bahwa seorang makmum apabila mengetahui bahwa imam meninggalkan hal-hal yang dianggap makmum sebagai syarat sahnya shalat maka tidak sah bagi makmum untuk mengikutinya, jika ia tidak mengetahui atau ragu apakah imam meninggalkan syarat sahnya shalat tersebut maka ia sah bermakmum dengannya.

Ada juga ulama madzhab Syafii yang memperbolehkan bermakmum dengan imam madzhab lain walaupun menurut makmum membatalkan shalat. Pendapat ini diusung oleh Muhammad bin Al Qaffal karena menganggap yang dijadikan patokan adalah keyakinan imam bukan keyakinan makmum.

Contoh kasus jikalau seorang syafii melihat imam dari madzhab hanafi telah menyentuh perempuan atau meninggalkan thomakninah dalam shalat maka menurut pendapat jumhur syafii tidak sah berjamaah dengannya. Adapun menurut imam Muhammad bin al Qaffal maka boleh mengikutinya.

Begitu juga jikalau seorang Syafii melihat imamnya yang bermadzhab Maliki telah berwudlu dengan air bekas untuk wudu atau mandi atau disebut dengan air mesta'mal maka menurut jumhur madzhab Syafii tidak sah jika ia bermakmum dengannya adapun menurut Al Qaffal hal itu sah-sah saja asal si imam yakin bahwa perbuatannya itu benar menurut madzhabnya.


Menurut madzhab Hanafi

Yang paling kuat dalam madzhab Hanafi bahwa jika seorang Hanafi melihat dari imam yang bermadzhab Syafii misalnya telah meninggalkan syarat atau rukun shalat menurut madzhab Hanafi maka tidak sah ia bermakmum dengannya.
Berkata syekh Asy Syaranbalawi dalam menyarahi kitab Ad Dur mengatakan bermakmum dengan orang yang bukan madzhab jikalau ia menjaga syarat dan rukunnya shalat maka sah bermakmum dengannya, hukumnya makruh, jika imam tidak menjaga rukun dan syarat shalat maka tidak sah.

Ada juga ulama madzhab Hanafi seperti Abu Bakar ar Razi berpendapat akan bolehnya bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya, walaupun menurut sang makmum sang imam sudah batal dalam shalatnya, pendapat imam ar Razi ini juga didukung oleh Abdul Adzim bin Farukh.

Menurut madzhab Maliki

Dalam madzhab Maliki bahwa bermakmum dengan imam yang berbeda madzhab yang menurut makmum shalatnya tidak sah seperti meninggalkan menggosok dalam wudlu ataupun meninggalkan membasuh kepala semuanya maka ia boleh mengikutinya. Berkata syekh Kholil dalam kitabnya boleh mengikuti imam yang berbeda madzhab dalam hal furu' walaupun sang imam meninggalkan syarat sahnya shalat seperti berwudlu dengan membasuh sebagian kepala.


Menurut madzhab Hambali

Menurut madzhab Hambali boleh bermakmum dengan imam yang berbeda madzhab dalam hal furu'iah. Imam Ahmad menganggap bahwa orang yang berbekam wajib berwudlu, lalu dikatakan kepadanya jika imam hendak mengimami padahal ia habis berbekam dan tidak berwudlu lagi apakah kita shalat di belakangnya? Imam Ahmad mengatakan bagaimana kita tidak shalat di belakang Said ibnu al Musayyab dan imam Malik.

Itulah sebagian pendapat ulama tentang bermakmum kepada imam yang berlainan madzhab, penulis sendiri berpendapat bolehnya bermakmum dengan orang yang berlainan madzhab, karena semua madzhab tersebut mempunyai dalil-dalil yang kuat dari Al Quran dan sunnah, alangkah baiknya kita mengatakan seperti perkataan imam Ahmad, bagaimana kita tidak shalat dengan imam Malik, Said ibnu Musayyab.

Cabang dari masalah ini bisa kita terapkan dalam hal Qunut dalam shalat dan lain sebagainya, Wallahu A'lam.

Kholil Misbach, Lc

0 comments: