• CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

    CARA MUDAH MENGHAFAL MUQARRAR AL-QURAN

    Cara mudah menghafalkan Muqarrar al-Quran untuk semua tingkat: 1. Jadikan al-Quran itu sangat penting bagi anda, ia merupakan petunjuk dan pedoman menuju keselamatan dunia dan akhirat kalau orang tahu pentinganya al-Quran ia akan semangat membaca dan meghafalkan.....

  • Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya. Dalam....

  • Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Assalamu’alaikum wr.wb. Bagaimana hukum kepiting menurut empat madzhab???....

Wednesday, May 18, 2011

Saddu al-Dzarâ`i’; Relevansi dan Sebuah Solusi

Anda munkin pernah mendengar kisah seorang ahli ibadah dari Bani Israel yang terjerumus ke dalam dosa besar? Mula-mula ia hanya memandang seorang perempuan yang menjadi pasiennya, lalu ia mengajak bicara, berzina, membunuh, berbohong dan akhirnya ia harus mati dengan bersujud kepada Iblis.

Itulah kemaksiatan, banyak jalan menuju kemaksiatan (kuthuwât al-syayâthîn) yang setiap orang mukmin dilarang mengikutinya. Kemaksiatan sendiri kalau tidak dicegah niscaya akan menjalar kepada kemaksiatan-kemaksiatan lainnya. Sebagai contoh, jika perjudian tidak dicegah akan menimbulkan permusuhan, pembunuhan dan melalaikan dari dzikir kepada Allah SWT. Begitu juga perzinaan akan dapat menimbulkan permusuhan, bahkan bisa menjadi pembunuhan. Berapa banyak janin-janin yang tak berdosa harus tewas karena perzinaan ini.

Untuk itulah para ulama menetapkan kaidah Saddu al-Dzarâ`i’ sebagai tindakan preventif untuk mencegah perbuatan dosa, walaupun hukum asalnya diperbolehkan. Lalu apakah Saddu al-Dzarâ`i’ itu?

Saddu al-Dzarâ`i’ secara etimologi berasal dari kata Saddu (membendung atau menyekat) dan kata Dzarâ`i’ yang merupakan bentuk jamak dari kata Dzarî`ah yang berarti wasilah atau sarana.

Adapun definisi Saddu al-Dzarâ`i’ adalah mencegah dan menyekat jalan menuju kemaksiatan. Jalan yang mengantarkan kepada perbuatan dosa hukumnya dosa juga. Saddu al-Dzarâ`i’ ini sudah dijadikan oleh para ulama sebagai salah satu sumber hukum selain al-Qur`an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Ia sebanding dengan Istihsân, Istishhâb, Mashâlih Mursalah, ‘Urf dan kaidah fikih.

Sumber dari Saddu al-Dzarâ`i’ ini adalah al-Qur`an dan Hadits Nabi saw. Dalam al-Qur’an Allah mencegah kaum muslimin untuk mencaci orang-orang yang menyembah selain Allah karena dikhawatirkan akan membuat mereka mencaci Allah SWT. (lihat Surat al-An’âm, ayat 108).

Allah juga melarang seorang perempuan menggerincingkan gelang-gelang kakinya karena khawatir akan memfitnah kaum lelaki (baca: QS. al-Nûr, ayat 31). Dan Allah juga melarang perempuan terlalu menundukkan dan melemahkan suaranya sehingga membuat orang-orang yang hatinya sakit menjadi terfitnah (al-Ahzâb: 32).  

Adapun dalil dari Sunnah banyak sekali, di antaranya ketika baginda Nabi Saw. melarang membunuh kaum Munafik padahal mereka musuh Islam yang paling berbahaya, karena dikhawatirkan orang-orang akan mengecam Nabi Saw. dan mengatakan baginda Nabi Saw. telah membunuh sahabatnya sendiri.

Nabi juga melarang seseorang membeli sedekahnya sendiri karena khawatir harta yang telah diberikan kepada Allah kembali lagi kepadanya.

Beliau juga melarang seseorang menimbun dan memonopoli harta. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda: “tidak memonopoli kecuali orang salah”. Padahal menyimpan harta sendiri hokum asalnya boleh, tapi ia dapat menjadi haram karena bisa menyempitkan kehidupan manusia.

Menurut hemat penulis, yang termasuk kategori menimbun harta ini seperti menimbun dolar, spekulan mata uang asing ketika negara sedang mengalami krisis akut. Begitu juga dengan menimbun BBM ketika masyarakat antri panjang di POM bensin.

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang mengharamkan perkara-perkara yang asalnya diperbolehkan karena dikhawatirkan akan menyebabkan mafsadah dan madzarrat. Muhammad Abu Zahrah membagi perbuatan yang menuju mafsadah (kerusakan) ini menjadi empat jenis.
Pertama; Perbuatan yang menyebabkan mafsadah secara pasti (qath’iy). Hal ini seperti menggali sumur di pinggir jalan raya, maka hukumnya haram dan terlarang menurut ijma’ kaum muslimin.
Kedua; Perbuatan yang menyebabkan mafsadah, akan tetapi jarang terjadi (nâdir).
Seperti menanam anggur, yang mana buah anggur bisa dijadikan minuman keras juga. Akan tetapi menanam, menjual dan mengonsumsi anggur diperbolehkan. Walaupun bisa dijadikan minuman keras, akan tetapi manfaatnya jauh lebih besar dari pada madzaratnya.
Ketiga; Perbuatan yang menyebabkan mafsadah menurut dugaan dan prediksi yang kuat (Ghalabat al-Dzann).  Hukum dari perbuatan ini haram juga karena dapat membahayakan menurut dugaan secara kuat. Seperti menjual senjata di masa fitnah, hal ini diharamkan karena akan menambah fitnah menjadi semakin besar.

Keempat: Perbuatan yang menyebabkan mafsadah lebih besar kemungkinannya. Seperti jual beli yang bisa menyebabkan riba dengan membayar uang muka sedikit saja. Hukum jenis keempat ini diperbolehkan menurut Abu Hanifah dan imam Syafi’i. Adapun imam Malik dan imam Ahmad menyatakan perbuatan itu haram hukumnya.

Demikianlah Saddu al-Dzarâ`i’, ia asalnya boleh lalu diharamkan karena menjaga dari perbuatan maksiat. Apa yang diharamkan karena Saddu al-Dzarâ`i’ diperbolehkan ketika diperlukan dan jauh dari akibat-akibat kemaksiatan. Untuk itulah kita membaca bahwa ulama membagi hukum nikah yang menjadi sunnah Nabi Saw. menjadi lima hukum. Nikah bisa haram kalau di dalamnya ada niat mendzalimi dan merusak salah satu pihak.

Terakhir, dengan mengaplikasikan Saddu Dzarai’ seseorang akan menuai banyak hikmah, di antaranya ia akan menjadi orang wara’ yang menjaga diri dari hal-hal yang menyebabkan kemaksiatan walaupun perbuatan itu asalnya mubah. Dengan Saddu Dzara’i kemaksiatan tidak akan menjalar ke mana-mana.

Untuk itulah segala jenis kegiatan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan, kemaksiatan dan kegiatan makar perlu dicegah. Bisnis remang-remang, diskotik, tempat-tempat penimbunan barang dan kegiatan yang mengganggu integritas NKRI perlu dimonitor dengan seksama guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wallâhu A’lam.[]

Oleh : Kholil Misbah L.C

0 comments: